Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Hukum Internasional: Otak Gua Gak Bisa Paham HRS Harus Dipenjara 4 Tahun

- 30 Agustus 2021, 21:28 WIB
Pengamat Hukum Internasional Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Hukum Internasional Hasmi Bakhtiar. /Twitter/@hasmibakhtiar


GALAMEDIA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi, Senin, 30 Agustus 2021.

Bahkan vonis 4 tahun penjara HRS semakin dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengamat Hukum Internasional, Hasmi Bakhtiar. Pasalnya, hal tersebut tidak logis.

"Sampai detik ini otak gw gak bisa memahami kasus HRS ini apalagi sampai 4 tahun penjara. Gw juga tau HRS gak bisa minta tolong siapa2. Jadi, cuma bisa mendoakan semoga Allah kuatkan beliau sekeluarga," ujarnya melalui akun Twitter @hasmibakhtiar, Senin, 30 Agustus 2021.

Penolakan banding HRS membuat marah sejumlah kalangan. Termasuk aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi.

Baca Juga: Prabowo Maju Jadi Capres 2024: Usai Puji Jokowi, 95 Persen Pendukungnya Kabur

"IBHRS Serukanlah Jihad Untuk Menyelamatkan Negri Ini demi tegaknya keadilan, Maka Kupastikan Akulah Kafir Pertama Yang Menyatakan Diri Siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu," ujarnya melalui akun Twitter @Nicho_Silalahi.

"Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap HRS dengan vonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Banjir Dukungan dari Ketum Parpol, Rocky Gerung: Semua Alami Ngabalinisasi, Itu Semacam Arisan  

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x