GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi. Sehingga HRS tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Sehubungan hal itu Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi.
"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito, Senin, 30 Agustus 2021.
Kasasi dipilih karena putusan PT DKI dianggap berlebihan dan terkesan mempolitisasi dengan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Itu hanya swab (perkara RS Ummi) Ini kan pasal-pasal (berita bohong) yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, enggak masuk akal," ujarnya lagi.
Terkait hal itu, ia mencurigai vonis empat tahun kepada Rizieq Shihab sengaja dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan Presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Sugito menyampaikan, pihaknya akan resmi mengajukan kasasi setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi diterima tim kuasa hukum.
"Yang jelas mengajukan kasasi. Habib Rizieq tetap mengambil sikap ini ketidakadilan," ujar dia.