Bandingkan Kasus Djoko Tjandra dengan Habib Rizieq Shihab, HNW: Kalau Ada Remisi, Lebih Wajar Diberi ke HRS

- 21 Agustus 2021, 14:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/ /

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid soroti remisi pemangkasan penjara dua bulan pada Djoko Tjandra.

Menurutnya, dengan berbagai permasalahan yang telah dilakukan Djoko Tjandra remisi yang diberikan tidak adil.

HNW lalu membandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab dengan Djoko Tjandra. Menurutnya HRS lebih pantas mendapatkan remisi tersebut.

Hal itu disampaikan HNW melalui cuitan di akun Twitternya @hnurwahid, Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Joko Tjandra buron, suap polisi&jaksa,malah dapat remisi 2 bulan," cuit HNW dikutip Galamedia, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Wakil ketua MPR ini juga mengatakan HRS pantas diberi remisi karena berlaku baik dan kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Muhammad Kece Live YouTube Usai Dikecam MUI karena Dinilai Menistakan Agama

"Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik&kooperatif, kalau ada remisi,lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan," ujarnya.

"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima," sambungnya.

Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Baca Juga: Sempat Rahasiakan Kehamilan Sang Istri, Atta Halilintar Akhirnya Beberkan Usia Kandungan Aurel Hermansyah

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x