Mantan Buron Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman, Benny Harman: Sungguh Melukai Rasa Keadilan Kita Semua

- 21 Agustus 2021, 13:52 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman. /Dok. DPR RI.

GALAMEDIA - Mantan buron Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT RI ke-76 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Djoko Tjandra diketahui mendapat remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Baca Juga: Sejumlah Anggota Pasukan Elite TNI Terlibat dalam Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Benny Harman ikut berkomentar.

Menurutnya, remisi atas kasus yang telah diperbuat Djoko Tjandra melukai keadilan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Vaksinasi Remaja Percepat Digelarnya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung

Hal itu disampaikan Benny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Jumat, 20 Agustus 2021.

"Sungguh melukai rasa keadilan kita semua," cuit Benny yang dikutip Galamedia, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut melukai keadilan rakyat Indonesia, apalagi remisi itu diberikan saat HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-76.

Baca Juga: Hari Ini 1000 Warga Kota Cimahi jadi Target Vaksinasi

"Terlebih karena remisi diberikan pada saat seluruh rakyat di seluruh negeri ini meyarakan hari kemerdekaan  ke-76," sambungnya.

Menutup cuitannya, Benny menyindir Djoko Tjandra yang mendapat remisi saat HUT RI.

"Remisi karena besar jasanya utk Republik Indonesia? Betul kah?" tandasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Baca Juga: WHO Up-date Laporan Terbaru, Peringatkan Indonesia karena Mobilitas Kembali Meningkat di Beberapa Wilayah

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutmua kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x