Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap HRS dengan vonis empat tahun penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan.
Baca Juga: 20 Orang Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Banyak Pihak Mengalami Luka-luka
Selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.***