Habib Rizieq Batal Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal, Pasti Kami Kasasi!

- 30 Agustus 2021, 18:41 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@kangkopi07_

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap HRS dengan vonis empat tahun penjara.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan.

Baca Juga: 20 Orang Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Banyak Pihak Mengalami Luka-luka

Selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x