Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Singgung Bima Arya: Tega Sekali Memasukan Ulama di Penjara!

- 31 Agustus 2021, 07:21 WIB
Pegiat Sosial Media dan Tokoh Papua Christ Wamea.
Pegiat Sosial Media dan Tokoh Papua Christ Wamea. //Twitter/@PutraWadapi/

 

GALAMEDIA - Pegiat media sosial, Christ Wamea sindir Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait kasus Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus berita bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.

Saat itu, Bima Arya merupakan salah satu pelapor Habib Rizieq Shihab dan menjadi saksi dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq sempat mengajukan banding namun permintaan bandingnya di tolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu membuat Habib Rizieq Shihah tetap divonis empat tahun penjara. Penolakan tersebut disampaikan pada hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Quran Surat Al Alaq, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Tingkatkan Tadarusnya

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Christ Wamea menyindir keras Bima Arya sebagai salah satu orang yang melaporkan Habib Rizieq ke penjara.

Baca Juga: Memahami Makna Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, Al Muntaqim, Semoga Allah Menerima Taubat Kita

Hal itu disampaikan Christ Wamea melalui cuitan di akun Twitternya @PutraWadapi, Senin, 30 Agustus 2021. "Pemimpin yg tdk menghargai ulama dan tega sekali memasukan ulama dipenjara," cuit Christ Wamea dikutip Galamedia, Selasa, 31 Agustus 2021.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Keduanya mendapat hukuman masing-masing satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x