Habib Rizieq Batal Bebas, Refly Harun Sebut Hakim Menganggap Bangsat Uang Rakyat Adalah Teman

- 1 September 2021, 20:12 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. //YouTube Refly Harun

"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan majelis hakim yang mengadili HRS. Disebutkan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Sehubungan hal itu, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga sudah selayaknya HRS dibebaskan.

“Bangsa ini akan runtuh manakala hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak menjadi pelindung,” katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Politik: Harusnya Korupsi Hukumannya Lebih Berat!

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat HRS idealnya hakim wajib menggali. Selain itu hakim harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di hidup di dalam masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa hukum dasarnta bukan pertimbangan atau tekanan dari yang punya kuasa.

“Terus terang saya miris mengikuti pemberitaan persidangan HRS. Ada kesan yang sangat kuat di tengah masyarakat bahwa hakim yang mengadili HRS sepertinya diintervensi pihak-pihak lain yang berpengaruh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x