Selain itu, ia juga mengungkit dengan apa yang terjadi saat tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 September 2021: Katrine Bantu Nino Untuk Dapatkan Haknya Sebagai Ayah Reyna
"Itu dimunculkan lembaga negara, dan para buzzer menyambut dengan pro dan kontra, yang pro bahkan berani pada isu penistaan agama," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa buzzer di Indonesia tidak bekerja sendiri. Ia turut menyoal istilah 'kakak pembina' hingga beberapa oknum dekat pemerintah yang tidak tersentuh hukum.
Bahkan kata Muzzammil, buzzer sudah masuk ke dalam dimensi ideologi, politik dan dimensi hukum.
Terlebih saat ini Indonesia sudah 73 persennya didukung digital dan internet sehingga wacana yang dipropagandakan buzzer sangat cepat tersebar.***