Kafe Holywings Kemang Ditutup Usai Langgar PPKM, Ferdinand Hutahaean Mendadak 'Puji' Anies Baswedan

- 6 September 2021, 10:30 WIB
Anies Baswedan dan Ferdinand / Instagram @aniesbaswedan dan @ferdinand_hutahaean /
Anies Baswedan dan Ferdinand / Instagram @aniesbaswedan dan @ferdinand_hutahaean / /

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa Kafe Holywings Kemang selama 3x24 jam akibat pelanggaran yang dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan melalui akun  Twitter Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September 2021 malam.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September 2021," cuit akun  SatpolPP_DKI yang dikutip Galamedia.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Level 3 di KBB Pengaruhi Angka Kasus Positif Covid-19

Hal tersebut dilakukan Satpol PP lantaran terjadi kerumunan di Kafe Holywings, Kemang, Jakarta, saat PPKM Level 3 masih diterapkan di wilayah  DKI Jakarta.

"Hal itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam 4 September 2021," jelas akun yang sama.

Kerumunan di Kafe Holywings Kemang itu diketahui saat  Patroli Gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 September 2021 malam.

Baca Juga: Tantangan Utama Humas Pemerintah Dalam Mengawal Kebijakan Pemerintah di Era Digital

Pemerintah sendiri memperpanjang penerapan PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam peraturan PPKM Level 3, restoran atau kafe yang berada di ruang tertutup hanya menerima pesanan take away (bungkus) dan tidak boleh menerima layanan dine in atau makan di tempat.

Sementara untuk restoran atau kafe yang berada di ruang terbuka, diizinkan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Canggih Mirip Robot Star Wars, C-RAM Senjata Anti-Rudal Jihadis Amerika Serikat di Asia

Layanan dine in juga diperkenankan untuk kafe dengan ruang terbuka. Syaratnya, pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas, makan di tempat maksimum 30 menit, satu meja diisi maksimum oleh dua orang.

Sementara itu, pada Juli lalu, Kafe Holywings Kemang ini turut berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta.

"Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada 5 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Haikal Hassan Ungkap 5 Ciri Pembenci Habib, Salah Satunya Hobi Nonton Porno, Warganet: HRS? Rocky Gerung?

Menanggapi kejadian tersebut, pegiat media sosial yang juga mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentarnya.

Melalui Twitter, mantan politikus Partai Demokrat itu  melontarkan tanggapan bernada sarkasme pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ferdinand tampaknya kurang setuju dengan sanksi yang diberikan pada tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Ursula Corbero dan Sekilas Perjalanan Kariernya, Pemeran Tokyo dalam Money Heist

"Masa begini doang sanksinya? Penutupan 3 hari? Hmmmm..!!! Gubernur Jakarta ini memang luar biasa!" cuitnya seperti dikutip Galamedia dari akun  @FerdinandHaean3.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x