Anies Baswedan Disebut Lemah ke Holywings, Ketua Umum DPP KNPI: Usai Jadi Perhatian Publik Baru Ditindak?

- 7 September 2021, 09:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan

Ia pun menilai hal itu berkemungkinan kafe tersebut memiliki beking kuat sehingga Anies tak berani memberikan sanksi berat.

"Holywings Kemang jangan-jangan punya beking yang kuat sehingga seorang pak @aniesbaswedan
tidak berani memberi sanksi yang sangat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," katanya.

Ia pun menilai denda Rp50 juta tidak cukup.

"Jika hanya denda 50 juta, itu tidak ada artinya bagi Holywings Kemang. Karena sudah lama dia membuka usahanya," katanya.

Saat menanggapi pemberitaan 'Hukuman ringan pelanggaran prokes manajemen Holywings dibandingkan dengan HRS', Haris pun tampak berang.

"SAKIT JIWA, Dimana keadilan Hukum??? Pelanggar PROKES Holywings di spesial kan… beri hukuman berat donk," ujarnya seraya mencolek @jokowi, @Kiyai_MarufAmin, dan @aniesbaswedan.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Provinsi DKI memberikan sanksi tambahan atau lanjutan kepada manajemen Holywings Resto and Bar usai melakukan pelanggaran di Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin malam, 6 September 2021.

sebelumnya Resto Holywings disanksi tutup sementara selama 3 hari.

Disebutkan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu, 4 September 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x