Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Kemang Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3

- 6 September 2021, 06:59 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Kemang
Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Kemang /Instagram/@satpolpp.dki

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap Holywings Tavern Kemang.

Hal itu merupakan sanksi atas terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu 4 September 2021 Malam.

Hal itu seperti yang diunggah akun resmi Twitter Satpol PP DKI Jakarta, Minggu 5 September 2021.

Seperti diketahui, Holywings tertangkap basah membuka usahanya hingga waktu yang telah ditentukan.

 
Dari video yang beredar di media sosial, tampak ratusan pengunjung terpaksa dibubarkan petugas.  

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 September 2021: Keadaan Nek Ratu Makin Parah Saat Tahu Soal Kasus Roni

Pada video tersebut petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

Petugas di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pembubaran tersebut merupakan operasi gabungan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Marauders di Bioskop Trans Tv Malam Ini, Bruce Willis Bongkar Aksi Perampokan

Yusri menjelaskan, aparat gabungan rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.

Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x