Anies Baswedan Disebut Lemah ke Holywings, Ketua Umum DPP KNPI: Usai Jadi Perhatian Publik Baru Ditindak?

- 7 September 2021, 09:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan

"Sabtu (4 September) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Cerdas! Al Telepon Nino untuk Pastikan Soal Kue Kiriman Ojol

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Arifin, penegakan aturan ini juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin

Perlu diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x