Megawati Dikabarkan Koma, Refly Harun: Biasa Saja, Hanya Karena Ada Peristiwa Habib Rizieq Jadi Luar Biasa

- 10 September 2021, 07:35 WIB
Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri
Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri /Instagram/@ibumegawati

GALAMEDIA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dikabarkan kritisi hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh sejumlah kader PDIP.

Bahkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Megawati melakukan berbagai kegiatan beberapa hari ini.

Namun pernyataan Hasto tersebut diragukan sejumlah pihak sehubungan jurnalis senior Hersubeno Arief mendapat kabar dari seorang dokter bahwa Megawati tengah kritis hingga harus menjalani perawatan di RSPP.

“Seorang teman dokter itu bahkan sempat mengirim WhatsApp ke saya bahwa, bunyinya begini ‘Megawati Koma. Di ICU RSPP. Valid 1000 persen’,” kata Hersubeno pada kanal Youtube Hersubeno Point.

Baca Juga: Tak Singgung Vaksin Nusantara, Anggota DPR RI Ini Sentil Luhut Soal Vaksin Merah Putih: Ini Harus Didorong!

Soal Kasus Megawati Sakit atau tidak, Refly Harun menilai sebenarnya hal biasa saja kalau tidak ada peristiwa Habib Rizeq Shihab (HRS). Hanya karena ada peristiwa HRS menjadi luar biasa.

"Konyolnya hukum di kita Ya. Kenapa Begitu? Karena orang selalu meminta azas equality before the law, azas kesamaan hukum dan pemerintahan. Kalau Habib Rizieq dipermasalahkan, ya orang lain yang melakukan tindakan sama, harus dihukum 4 tahun," ucap Refly pada video YouTube di kanalnya berjudul 'LIVE! MENYATAKAN MEGA SEHAT, BAGAIMANA KALAU SEBALIKNYA ALIAS BERBOHONG?', Jumat, 10 September 2021.

Soalnya, kata dia, materinya sama. Yakni memberitakan sesuatu kondisi seseorang atau dirinya sendiri, sakit dinyatakan tidak sakit.

Kalau misalkan kondisi Megawati ternyata sakit, lanjut dia, Hasto bisa dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x