Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Supermarket dan Hypermart, Segera Unduh! 

- 14 September 2021, 12:02 WIB
GALAMEDIA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 
 
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilanjutkan kembali sejak tanggal 14 September hingga 20 September 2021 mendatang. 
 
Dalam perpanjangan ini, status PPKM di Jawa Bali diketahui telah turun menjadi level 3 dan angka positivity rate turut mengalami penurunan hingga 2%. 
 
 
Untuk menjaga penurunan positivity rate, pemerintah kini mengizinkan beberapa sektor untuk bisa beroperasi kembali, salah satunya pusat perbelanjaan seperti Supermarket. 
 
Walaupun demikian, para pengunjung harus mematuhi syarat dan protokol kesehatan yang berlaku, dan juga menerapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. 
 
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2021 PPKM level 4, level 3, serta level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. 
 
 
"Untuk masyarakat yang ingin mengunjungi Supermarket dan Hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimulai Selasa (14/9/2021)," dikutip Galamedia dalam pernyataan tersebut. 
 
Nantinya, pengunjung Supermarket dan Hypermart akan diminta menunjukkan barcode atau sertifikat vaksin sebagai bukti dan syarat masuk. 
 
Sebagaimana diketahui, melalui aplikasi PeduliLindungi, status masyarakat dinilai melalui beberapa kode warna seperti hitam, merah, kuning, serta hijau. 
 
 
Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 nantinya memiliki status kode berwarna hitam. 
 
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin akan berstatus kode hijau. 
 
Masyarakat yang memiliki status kode berwarna hitam dan merah akan dilarang untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan, salah satunya Supermarket dan Hypermart.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x