Sebut UI Saat Ini di Jurang Kehancuran, Ade Armando Minta Tolong pada Jokowi: Berharap Bapak Turun Tangan

- 16 September 2021, 11:06 WIB
Ade Armando
Ade Armando /Antara/Fianda Rassat/

GALAMEDIA - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando mendadak minta tolong pada Presiden Joko Widodo.

Hal ini berkaitan dengan perubahan PP No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta UI.

Menurutnya, perubahan Statuta UI itu mengandung cacat sehingga dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabutnya kembali.

Baca Juga: Addie MS Ditegur Abubakar Assegaf Soal Santri Tutup Telinga Saat Mendengar Musik: Beda Frekuensi!

Melalui kanal YoTube CokroTV, Ade Armando meminta dengan sangat pada Jokowi agar mengembalikan kembali PP 68/2013.

"Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia," katanya yang dikutip Galamedia, Kamis, 16 September 2021.

Menurutnya, saat ini UI sedang kehilangan kehormatannya dan menuju jurang kehancuran.

Baca Juga: Ada Mina Twice, Empat Idol KPop Ini Dijuluki Ice Princess Alias Si Jutek

"Bapak cukup mencabut PP 75/2021 karena mengandung cacat dan sebagai gantinya dapat kembali menggunakan PP No. 68/2013 yang lama," sambungnya.

Lebih lanjut, Ade Armando juga meminta agar Jokowi bisa berkumpul dengan rektor dan civitas akademisi lain untuk kembali merancang statuta UI.

"Lantas bapa tinggal sampaikan pada organ-organ di UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk berkumpul dan menulis kembali statuta yang baik dan benar," ujarnya.

Baca Juga: Drama Korea Hospital Playlist 2 Segera Berakhir, Produser Shin Won Ho Buka Suara Soal Kemungkinan Season 3

Sebagaimana diketahui, perubahan Statuta UI merupakan buntut dari rangkap jabatan  Rektor UI Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama BRI.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Jokowi resmi merivisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia. Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Salah satu perubahan yang disoroti  terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode Terakhir 24: Black Dragon Muncul, Masalah Baru Bagi Takemichi?

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x