Geger Penampakan Macan Tutul Sanggabuana, Puluhan Ekor Domba Mati Diterkam, Dedi Mulyadi: Bukan Salah Macan

- 20 September 2021, 18:20 WIB
Penampakan Macan Tutul Sanggabuana yang terekam kamera Dedi Mulyadi./dok.Dedy Mulyadi
Penampakan Macan Tutul Sanggabuana yang terekam kamera Dedi Mulyadi./dok.Dedy Mulyadi /

GALAMEDIA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendapat laporan dari warga mengenai puluhan ekor domba di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang mati diterkam oleh macan yang berasal dari Gunung Sanggabuana.

Setelah didatangi ke lokasi rupanya domba tersebut dipiara dengan cara dilepasliarkan di kaki Gunung Sanggabuana. Lokasi tersebut seharusnya tidak untuk lokasi ternak karena sudah masuk dalam kawasan hutan.

“Ini sih bukan salah macan, tapi warga. Kenapa piara domba di sini (hutan), bukan tempatnya, karena ini bukan permukiman. Ini bukan peruntukkan manusia atau ternak. Ini sama saja mancing macan untuk turun gunung,” ujar Dedi di lokasi.

Dari laporan pemilik, domba mereka mulai diserang macan pasca lebaran 2021 lalu. Hingga kini sudah ada 30-40 ekor domba yang mati dengan luka yang identik dengan serangan macan tutul yang memang tinggal di sekitar Hutan dan Gunung Sanggabuana.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim Lakukan Ini ke Suami Korban

Rencananya warga akan memburu macan tersebut dengan cara memberi racun pada domba yang sudah mati. Sebab macan tersebut akan kembali turun untuk mengambil sisa makanan berupa domba hasil buruan sebagai cadangan makanan.

Dedi yang mengetahui rencana tersebut langsung melarang warga untuk memburu macan. Sebab hal tersebut tidak sepenuhnya salah macan. Ia menduga ada kerusakan habitat yang menyebabkan macan turun hingga memburu domba ternak.

Dedi Mulyadi (kiri)./dok.istimewa
Dedi Mulyadi (kiri)./dok.istimewa

“Urusan domba yang mati saya ganti dengan catatan bantu untuk jaga Sanggabuana. Ini kalau domba yang sudah diracun dimakan macan bisa mati. Nanti khawatir gerombolan macan akan turun karena dendam dan akhirnya meneror warga,” ucap Dedi.

Penampakan Macan
Awal Bulan September 2021, Dedi Mulyadi Bersama tim Sanggabuana Wildlife Expedition memasang sebanyak 20 unit kamera jebakan atau camera trap yang biasa digunakan untuk memantau hewan liar di dalam hutan. Dari 20 unit kamera yang ada 2 di antaranya milik Dedi Mulyadi pribadi.

Baca Juga: Sidang Kasus Ade Barkah dan Siti Aisyah, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ngaku Terima Uang dari Pengusaha, Tapi...

Setelah mendapat laporan mengenai macan turun dan memangsa domba warga, Dedi bersama tim Kembali ke lokasi untuk mendapatkan gambaran dari camera trap yang sebelumnya telah dipasang. Hasilnya terekam kegiatan macan tutul jawa yang memiliki nama latin panthera pardus melas.

Macan tersebut terekam jelas beraktifitas di depan kamera milik Dedi pada 11 September 2021 pukul 05.16.30 WIB. Selain macan tutul jawa, dari beberapa kamera trap yang dipasang juga berhasil merekam musang, babi hutan dan rusa.

“Temuan tim ekspedisi ekspedisi ini perlu dibuktikan secara visual, dan saya turun langsung ke lapangan. Mereka perlu bantuan kamera trap, kita usahakan untuk dibantu," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.

"Kekurangan disupport oleh Pak Dirjen dengan mengirim tim dari Halimun Salak. Selama ekspedisi, saya menyaksikan sendiri owa jawa bergelantungan di hutan, juga elang jawa saya lihat langsung di Hutan dan Gunung Sanggabuana, masih bebas beterbangan," lanjutnya.

Baca Juga: Dalam 10 Hari, Pemkab Bandung Barat Targetkan Vaksinasi untuk 348 Ribu Sasaran

"Dengan berbagai kejadian dan temuan yang kita dapat, saya akan mengajukan Sanggabuana ini menjadi taman nasional," lanjut Dedi.

Sementara itu Leader Sanggabuana Wildlife Expedition Bernard T Wahyu Wiryanta mengatakan terekamnya macan tutul Jawa di Sanggabuana adalah sebuah kabar yang menggembirakan.

Terlebih banyak satwa langka lain dan endemik berhasil terekam dengan populasi cukup banyak.

"Dengan fakta lapangan dan sekarang dibuktikan secara visual, paling tidak ini melengkapi kajian yang kita bikin. Ini bisa menjadi dasar KLHK untuk segera menetapkan kawasan Hutan dan Gunung Sanggabuana ini menjadi kawasan konservasi," kata Bernard.

"Apalagi Kang Dedi Mulyadi sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga setuju, bahkan mendorong kawasan Sanggabuana menjadi Taman Nasional," tambahnya.

Baca Juga: Minta Tolong kepada Para Pemuda untuk Selamatkan Masa Depan Indonesia, Gatot Nurmantyo: Bangkit atau Punah!!!

Di tempat yang sama Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir yang ditugaskan oleh KLHK untuk melakukan pendataan satwa di Sanggabuana menjelaskan macan tutul yang terekam kamera diduga kuat berjenis kelamin betina dewasa.

“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera trap, macan ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” ucap Munawir.

Munawir mengatakan dari camera trap juga bisa teridentifikasi suara dan visual 40 jenis burung, 3 jenis primate dan 3 raptor.

"Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi," katanya.

Baca Juga: Toko Emas di Bandung Dirampok, Pemilik Tewas Bersimbah Darah

Dari hasil ekspedisi ini setidaknya ada 4 satwa di Sanggabuana yang masuk kategori dilindungi. Seperti macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa dan surili.

Untuk owa jawa sendiri merupakan hewan endemik yang dilindungi dan masih banyak terlihat di Sanggabuana.

Sementara macan tutul masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional.

Selain itu macan tutul juga masuk kategori satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa atau satwa dilindungi lain, sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x