Anies Baswedan Diperiksa KPK Hari Ini 21 September 2021 Terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar

- 21 September 2021, 08:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK hari ini, Selasa, 21 September 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK hari ini, Selasa, 21 September 2021. /Fajar Fari Fauzan/Instagram @aniesbaswedan

Saat ini, ujarnya, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Hari Ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut Bakal Membongkar Sebuah Rahasia Besar

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," terang dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: 25+ Kode Redeem FF 21 September 2021: Klaim Sekarang Juga Diamond Special dan Hadiah Gratis Lainnya

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x