Sebagaimana diketahui, Yusril mendampingi kubu Moeldoko untuk mengajukan Judicial Reviews (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril menuturkan, JR itu meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
Hal yang perlu diuji, kata Yusril, soal kewenangan Majelis Tinggi Partai dan ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Sementara Fahri mendukung langkah Yusril tersebut dengan dalih bahwa partai politik (parpol) memang harus sadar akan pentingnya demokratisasi parpol.***