Usman memaparkan konten negatif yang dimaksud dalam UU terdiri dari beberapa kategori, yakni pornografi, penipuan online, perjudian, ujaran kebencian, radikalisme dan terorisme, dan sebagainya.
Selama 2018-2020, Usman mengatakan Kominfo telah menghapus banyak konten negatif di internet maupun media sosial.
“Dua jutaan konten negatif kita takedown. Sebagian besar terkait dengan pornografi, yaitu satu jutaan konten porno, dan sebagian besar lainnya soal radikalisme sebanyak 500 ribu,” pungkas Usman.***