Baca Juga: Makin Panas, Darmizal Sebut SBY Bisa Habis Jika Moeldoko Masuk Partai Demokrat
“Ini jauh lebih baik ketimbang pemerintah memaksakan penjabat yang belum berpengalaman dan bisa menimbulkan gejolak,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan, hal paling utama untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan terhadap publik tak terganggu.
“Yang utama, pelayanan pada publik jangan terganggu,” imbuhnya.
Menanggapi ini, pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menuding bahwa ini hanyalah akal bulus PKS.
“Akal Bulus..!!” ujarnya melalui Twitter pribadi @FerdinandHaean3 Senin, 4 Oktober 2021.
Ferdinand menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Tidak ada dasar hukumnya perpanjangan jabatan kepala Daerah,” terangnya.
“UU sudah disepakati dan kepala daerah yang berakhir sebelum 2014 akan diganti oleh Pejabat sementara yg diangkat oleh Presiden..!!” katanya.