GALAMEDIA – Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Bukan tanpa alasan, karena sebanyak 271 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak di tahun 2024.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sontak mendukung usulan tersebut.
Namun, Mardani sadar bahwa perpanjangan masa jabatan harus mengubah Undang-undang.
Baca Juga: Politisi PKB Minta Masalah Bendera HTI di Gedung KPK Dihentikan: Lupakan Pemimpin KPK Sudah Berganti
Sehingga dia mendukung jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Perpanjangan tentu harus mengubah UU,” katanya melalui keterangan, Senin, 4 Oktober 2021.
Mardani berpendapat, akan lebih baik jika kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 diperpanjang.
Daripada memaksakan penjabat yang tidak berpengalaman memimpin daerah dalam waktu yang lama. Ia khawatir akan menimbulkan gejolak.