Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Kader PDIP, Wasekjen: Kalau Partai Berikan Sanksi Ya Harus Diterima

- 6 Oktober 2021, 15:54 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri .
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri . //Foto: Dok. PDIP//

 

GALAMEDIA - Empat mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige hingga meminta ganti rugi Rp40 miliar.

Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP. Mereka pun menuntut pembatalan pemecatan.

Wakil Sekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP sudah menangani masalah gugatan mantan kader tersebut.

Menurutnya, orang yang menggugat Megawati seharusnya menyadari berpartai basisnya kesukarelaan.

Dengan begitu, ia mengatakan, setiap orang yang menjadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah maupun kebijakan partai.

Baca Juga: Andi Arief Lontarkan Ledekan ‘Maut’ ke Pelapor Natalius Pigai: Yang Lapor Pigai Enggak Ada Kerjaan

"Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima, kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang mengaku tidak memusingkan gugatan tersebut.

Junimart mengatakan masalah empat kader PDIP ini sebetulnya harus dibawa ke mahkamah partai PDIP. Ia menyebut dengan demikian gugatan ini tak bisa dibawa ke pengadilan negeri.

"Apakah sudah pernah diputus di mahkamah partai, ini pertanyaannya. Kalau sudah pernah silakan menggugat, tapi kalau belum pernah diputus di mahkamah partai, walau sudah diproses, kan tidak boleh juga gugat ke pengadilan negeri sesuai UU Parpol," ujarnya.

Baca Juga: Teroris Trending Topik, Fadli Zon Diserbu Warganet Usai Minta Densus 88 Dibubarkan karena Islamofobia

Ia pun mengungkapkan ihwal pemecatan keempat mantan kader PDIP tersebut. PDIP memecat enam orang karena tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.

Menurutnya, dalam Pilkada Samosir beberapa waktu lalu, enam orang itu terang-terangan memihak pasangan calon yang tidak didukung partai berlambang banteng.

"Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP. Kemudian, enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketua Umum," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah