E-Samsat dan Triple Untung Plus Dongkrak Raihan Pajak Kendaraan di Jabar, Hingga Oktober Tembus Rp 429 M

- 13 Oktober 2021, 17:04 WIB
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar /

Sampai awal Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp 429.105.618.300 dari 495.926 kendaraan bermotor, dan total keseluruhan dari e-Samsat sekitar 1.523 triliun.

Samsat J’Bret
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (bjb, BCA, dan BNI), melalui Aplikasi Sambara yang bisa diunduh di PlayStore, serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).

Sementara Samsat J’Bret merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan Payment Point Online Bank (PPOB).

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan kode bayar lebih dulu.

Kode bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara yaitu aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat (0811 211 9211) atau Website Bapenda Jabar.

Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau langsung melalui Aplikasi Sambara serta layanan Samsat J’bret.

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Jabar, harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Baca Juga: THOMAS CUP: Fajar-Rian Tak Berkutik, Pasangan Taiwan Peraih Emas Olimpiade Tokyo Samakan Kedudukan 1-1

Sementara daerah hukum Polda Metro Jaya yaitu wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, bawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, cetak bukti bayar, dan BPKB asli/fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, datang ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong, Samsat Drive Thru dan Samsat Masuk Desa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah