E-Samsat dan Triple Untung Plus Dongkrak Raihan Pajak Kendaraan di Jabar, Hingga Oktober Tembus Rp 429 M

- 13 Oktober 2021, 17:04 WIB
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar /

GALAMEDIA - Fitur e-Samsat dan program Triple Untung Plus sukses mendongkrak raihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Hingga Oktober 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sudah menerima pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Rp 429 miliar dari transaksi pembayaran secara online e-Samsat sebanyak 495.926 kendaraan bermotor.

Tren transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fitur e-Samsat di Jabar memang terus meningkat.

Masyarakat juga semakin memahami cara membayar pajak kendaraan bermotor yang semakin mudah dan variatif.

Terlebih dengan adanya Program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kawal Perda Inisiatif Desa Wisata, Bedi Budiman: Harus Jadi Prioritas

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A., menjelaskan, layanan e-Samsat Jawa Barat disiapkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

"Inovasi e-Samsat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor," tutur Hening kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar
Pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket. Bapenda Jabar menyebut e-Samsat dan Triple Untung Plus dongkrak raihan pajak kendaraan di Jabar./dok.Bapenda Jabar

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x