GALAMEDIA - Pembayaran pajak kendaraan sekarang ini sudah dapat dilakukan secara online atau daring lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
SIGNAL adalah salah satu produk inovasi layanan yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.
Dengan aplikasi SIGNAL kini pembayaran kendaraan bermotor menjadi lebih mudah hanya dengan bantuan smartphone.
Bahkan, dengan aplikasi SIGNAL, kini tak perlu lagi menggunakan KTP dan STNK dan BPKB asli saat akan membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Song Hye Kyo Terlibat Jalinan Asmara dengan Jang Ki Yong, Begini Bocoran Now We Are Breaking Up
Baca Juga: Dapat 'Acungan Jempol' dari KPK, Ganjar Pranowo Diminta Tularkan Prestasi ke Daerah Lain
Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK dan BPKB di aplikasi SIGNAL ini?.
Untuk diketahui, melansir laman resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi ini.
Diketahui saat ini baru ada lima belas pangkalan data pajak Bapenda yang terhubung dengan aplikasi ini.