Cara Pakai Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Samsat!

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

GALAMEDIA - Pembayaran pajak kendaraan sekarang ini sudah dapat dilakukan secara online atau daring lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

SIGNAL adalah salah satu produk inovasi layanan yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.

Dengan aplikasi SIGNAL kini pembayaran kendaraan bermotor menjadi lebih mudah hanya dengan bantuan smartphone.

Bahkan, dengan aplikasi SIGNAL, kini tak perlu lagi menggunakan KTP dan STNK dan BPKB asli saat akan membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Song Hye Kyo Terlibat Jalinan Asmara dengan Jang Ki Yong, Begini Bocoran Now We Are Breaking Up

Baca Juga: Dapat 'Acungan Jempol' dari KPK, Ganjar Pranowo Diminta Tularkan Prestasi ke Daerah Lain

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK dan BPKB di aplikasi SIGNAL ini?.

Untuk diketahui, melansir laman resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi ini.

Diketahui saat ini baru ada lima belas pangkalan data pajak Bapenda yang terhubung dengan aplikasi ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x