Cara Pakai Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Samsat!

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kolaborasi Sangat Penting dalam Penanganan Covid di Jawa Barat

- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

- Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

- Pilih opsi pengiriman atau tidak

- Dapatkan kode bayar

- Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

- Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

- Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi

- Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah