Cara Pakai Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Samsat!

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

Pada tahapan ini, wajah jangan terlalu jauh dari kamera dan jangan sampai keliru memasukkan NIK.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Ke-7 dari 17 Bendungan di Tahun Ini

2. Verifikasi E-mail

E-mail bertujuan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi Nomor HP

Pada tahapan ini dilakukan dengan kode OTP yang digunakan sekali pakai untuk masuk ke aplikasi SIGNAL.

Setelah berhasil, barulah tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar setiap tahunnya.

Untuk kendaraan pribadi maka masukkan NRKB atau nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, dapat digunakan NiK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB dan lima digit nomor rangka terakhir.

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah