Cara Pakai Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Samsat!

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

Lima belas daerah itu yakni:

Baca Juga: Tak Mau Jual Negara, Taufik Hidayat Ancam Balik Ofisial Malaysia: Coba di Indonesia Lebih Asik, Ga Bisa Pulang

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Luhut Apresiasi Penanganan DAS Citarum, Cemar Ringan, Ikan Bisa Hidup Orang Bisa Berenang

Dengan demikian sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasinya di Playstore dengan nama 'Samsat Digital Nasional'.

Saat ini belum tersedia di perangkat iOS karena masih dalam tahap pengembangan.

Setelah terunduh, beberapa langkah perlu dilakukan diantaranya:

1. Verifikasi Wajah

Hal ini mengapa dalam layanan ini tak perlu menggunakan KTP seperti layanan konvensional.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah