Selanjutnya para pengguna aplikasi dapat menggunakan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.
Tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah tersedia secara digital dan telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Maka, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).***