Cara Pakai Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Samsat!

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

GALAMEDIA - Pembayaran pajak kendaraan sekarang ini sudah dapat dilakukan secara online atau daring lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

SIGNAL adalah salah satu produk inovasi layanan yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.

Dengan aplikasi SIGNAL kini pembayaran kendaraan bermotor menjadi lebih mudah hanya dengan bantuan smartphone.

Bahkan, dengan aplikasi SIGNAL, kini tak perlu lagi menggunakan KTP dan STNK dan BPKB asli saat akan membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Song Hye Kyo Terlibat Jalinan Asmara dengan Jang Ki Yong, Begini Bocoran Now We Are Breaking Up

Baca Juga: Dapat 'Acungan Jempol' dari KPK, Ganjar Pranowo Diminta Tularkan Prestasi ke Daerah Lain

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK dan BPKB di aplikasi SIGNAL ini?.

Untuk diketahui, melansir laman resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi ini.

Diketahui saat ini baru ada lima belas pangkalan data pajak Bapenda yang terhubung dengan aplikasi ini.

Lima belas daerah itu yakni:

Baca Juga: Tak Mau Jual Negara, Taufik Hidayat Ancam Balik Ofisial Malaysia: Coba di Indonesia Lebih Asik, Ga Bisa Pulang

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Luhut Apresiasi Penanganan DAS Citarum, Cemar Ringan, Ikan Bisa Hidup Orang Bisa Berenang

Dengan demikian sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasinya di Playstore dengan nama 'Samsat Digital Nasional'.

Saat ini belum tersedia di perangkat iOS karena masih dalam tahap pengembangan.

Setelah terunduh, beberapa langkah perlu dilakukan diantaranya:

1. Verifikasi Wajah

Hal ini mengapa dalam layanan ini tak perlu menggunakan KTP seperti layanan konvensional.

Pada tahapan ini, wajah jangan terlalu jauh dari kamera dan jangan sampai keliru memasukkan NIK.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Ke-7 dari 17 Bendungan di Tahun Ini

2. Verifikasi E-mail

E-mail bertujuan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi Nomor HP

Pada tahapan ini dilakukan dengan kode OTP yang digunakan sekali pakai untuk masuk ke aplikasi SIGNAL.

Setelah berhasil, barulah tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar setiap tahunnya.

Untuk kendaraan pribadi maka masukkan NRKB atau nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, dapat digunakan NiK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB dan lima digit nomor rangka terakhir.

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kolaborasi Sangat Penting dalam Penanganan Covid di Jawa Barat

- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

- Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

- Pilih opsi pengiriman atau tidak

- Dapatkan kode bayar

- Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

- Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

- Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi

- Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Selanjutnya para pengguna aplikasi dapat menggunakan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.

Tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah tersedia secara digital dan telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Maka, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah