Selebgram Rachel Venya Diduga 'Skip' Karantina, Menkes Tegas: Dia Melanggar dan Harus Dihukum!

- 15 Oktober 2021, 13:25 WIB
Rachel Venya dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari Amerika
Rachel Venya dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari Amerika /Instagram/@rachelvennya/

Tak berhenti disitu saja, Budi Gunadi juga selain mendorong Rachel Vennya dihukum sesuai aturan yang yang sudah dilanggarnya, Budi Gunadi Sadikin juga berikan saran lain. Budi Gunadi Sadikin meminta Rachel Vennya segera kembali karantina, dan diminta untuk tidak melanggar aturan karantina lagi.

"Dia seharusnya masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menemukan adanya tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS.

Baca Juga: Singgung Duta Karantina Deddy Corbuzier Mendadak Berniat Pindah Warga Negara, Sindir Rachel Vennya?

Oknum anggota anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS ini diduga mengatur selebgram Rachel Vennya bisa lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri, Amerika Serikat.

“Saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS,” tuturnya.

Tindakan yang dilakukan yakni, menghindari beberapa prosedur pelaksanaan karantina yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah bepergian dari luar negeri. Adapun untuk jenis prosedural yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya ini yang membuat selebgram tersebut berhasil lolos.

Baca Juga: Singgung Duta Karantina Deddy Corbuzier Mendadak Berniat Pindah Warga Negara, Sindir Rachel Vennya?

“Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara," jelasnya.

Perlu diketahui, kini Rachel Venya terancam berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93, selebgram tersebut hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah