Tak Disangka! Ternyata Anggota TNI Jadi Kunci Lolosnya Rachel Venya dari Karantina, Terancam 1 Tahun Bui?

- 15 Oktober 2021, 13:29 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

GALAMEDIA - Baru-baru ini, nama selebgram Rachel Venya jadi perbincangan netizen.

Diketahui, Rachel Venya memicu kegaduhan dengan tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 15 Oktober 2021: Bu Diana Keceplosan, Nana Akhirnya Tahu yang Sebenarnya

Indonesia sendiri menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.

Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel Venya, kabarnya selebgram tersebut kabur dan berhasil menjalani karantina selama tiga hari.

Baca Juga: Comeback dengan Single Teranyar Easy On Me Setelah 6 Tahun Vakum, Adele Curhat Soal Perceraiannya

Menanggapi aksi selebgram tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin lantas buka suara.

Budi Gunadi Sadikin lantas mengungkapkan perilaku selegram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina, yakni kabur dari proses karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan risiko tinggi kepada masyarakat atau publik.

Atas tindakan tersebut, dikatakan Menteri Kesehatan, Rachel Venya harus mendapatkan hukuman setimpal lantaran terbukti melakukan pelanggaran terkait karantina.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Tak Ada Teroris di Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Makin Hari Makin Gemblung

Meski begitu, Budi Gunadi menyebut memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menjalani karantina bukan bagian dari tugas utamanya.

"Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat,” katanya dilansir Galamedia dari Antara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Lebih jauh, Menteri Kesehatan RI tersebut mengungkapkan bahwa menjalani karantina usai berpergian dari luar negeri bukan semata demi kesehatan pribadi saja, melainkan juga bagi kebaikan dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Netizen Speechless, Ini Bukti Tiga Kali Melahirkan Berat Badan Kate Middleton Tak Berubah

Tak berhenti di situ saja, Budi Gunadi juga selain  mendorong Rachel Vennya dihukum sesuai aturan yang yang sudah dilanggarnya, Budi Gunadi Sadikin juga berikan saran lain.

Budi Gunadi Sadikin meminta Rachel Vennya segera kembali karantina, dan diminta untuk tidak melanggar aturan karantina lagi.

"Dia seharusnya masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Syok, Ucapan Ulang Tahun untuknya Terpampang di Billboard: I'm So Blessed

Seperti yang diketahui, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menemukan adanya tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS.

Oknum anggota anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS ini diduga mengatur selegram Rachel Vennya bisa lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri, Amerika Serikat.

“Saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS,” tuturnya.

Baca Juga: Baper! Reza Rahardian Kecup Prilly Latuconsina saat Ulang Tahun ke-25, Netizen: Sekalian Jadi Jodo Beneran Aja

Tindakan yang dilakukan yakni menghindari beberapa prosedur pelaksanaan karantina yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah bepergian dari luar negeri.

“Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara," jelasnya.

Perlu diketahui, kini Rachel Venya terancam berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93. Ia terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah