Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Rabu 27 Oktober 2021

- 27 Oktober 2021, 09:38 WIB
SIM Keliling POM TNI AL (Dok. Koarmada I)
SIM Keliling POM TNI AL (Dok. Koarmada I) /

GALAMEDIA - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) bakal segera habis, hari ini Rabu 27 Oktober 2021 bisa melakukan perpanjangan di salah satu titik layanan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Lokasi SIM Keliling wilayah Utara hari ini yaitu area parkir Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan. Untuk wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Ada juga mobil SIM Keliling di parkiran Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Serahkan CSR Perusahaan Berupa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi UMKM

Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke  LTC Glodok. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanannya SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Usai Viral Soal Telat Pajak, Rachel Vennya Langsung Datangi Samsat Lunasi Pajak Mobilnya

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Mega Bekasi Hypermall.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Mubdi, Al Mu’id, dan Al Muhyi, Berikut Arti dan Penjelasannya

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Demikian dilansir Galamedia dari berbagai sumber.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x