Untuk Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut akan mulai berlaku sejak hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.
Abdul Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya dapat mematuhi peraturan tersebut.
Baca Juga: Dapat Perintah Khusus dari Jokowi, Moeldoko Langsung Ambil Tindakan
Sementara untuk hasil pemeriksaan tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Abdul Kadir menyatakan, jika ada Laboratorium yang memakai harga di atas harga yang sudah ditetapkan maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinkes Kota/Kabupaten.
Apabila masih tetap melanggar dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.***