"Jadi jangan dibilang rakyat milik Presiden," katanya.
Terkait kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar, Gatot mengatakan, perwira tinggi TNI AD tersebut sedang membela Babinsa dan rakyat yang tanahnya 'dirampas'.
"Kesimpulannya dia membela institusi TNI AD. Yang dilakukan adalah baik. Tapi beliau sadar bahwa bisa terkena sanksi," lanjutnya.
Disebutkan, hal itu karena memang ada peraturan Panglima TNI No 22 Tahun 2020 tentang pernyataan pers rilis. Di situ diatur siapa saja yang bisa menyampaikan sesuai dengan bidangnya.
"Saya yakin, Pupomad memeriksa JT bukan karena JT membela TNI, Babinsa dan rakyat, bukan masalah itu. Tetapi kemungkinan tentang perintah Panglima tersebut," ujarnya.
"Ya kita tunggu saja. Sebenernya ini tak perlu dibesar-besarkan. Karena ada salah paham dan sekarang sudah sepaham," katanya lagi.
Ia pun menjelakan, berdasarkan aturan anggota polisi tak boleh memanggil atau memeriksa anggota TNI. Hal itu harus melalui lintas instutusi sehingga hanya bisa diperiksa POM atau ada perintah dari atasan.
"Ini sudah sepaham, Kapolres sudah minta maaf. Anggota serse sudah diperiksa," jelasnya.***