Menteri Keuangan Sri Mulyani Pimpin Joint Finance Health Task Force

- 31 Oktober 2021, 15:30 WIB
Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Biro Pers Setpres/Lukas/

GALAMEDIA - Para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan G20 sepakat untuk membangun  mekanisme  pencegahan pandemi atau pandemic preparedness.

Demikian disampaikan Menkeu RI Sri Mulyani dalam Keterangan pers, Minggu 31 Oktober 2021.

Menurutnya ada tiga poin kesepakatan penting yang akan mendukung pandemic preparedness.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Pemkot Solo Diduga Halangi Ambulans , Gibran Rakabuming Ngamuk: Pelat AD Tak Hanya Solo

“Persiapan untuk pandemi atau pandemic preparedness sangat tergantung pada pertama apakah ada kesepakatan mengenai protokol kesehatan antarnegara," ujarnya.

"Kedua terkait tata kelolanya akan diatur seperti apa, karena kita punya WHO. Dan yang ketiga yang terpenting pendanaan," lanjutnya seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Menkeu menyebut, Presiden Joko Widodo di KTT G20 memaparkan tentang penguatan arsitektur kesehatan global.

Baca Juga: Deretan Potret Liburan Rossa di New York, Gayanya Curi Perhatian Penggemar

Penguatan tersebut meliputi kolaborasi antarnegara dalam akses vaksin, protokol kesehatan antar negara begitu terjadi outbreak pandemi, dan unsur pendanaan.

Untuk itu negara G20 sepakat membentuk satuan kerja  joint finance health task force.

“Disepakati akan ada joint finance health task force atau dalam hal ini satuan kerja antara menteri keuangan dan menteri kesehatan di bawah G20," ungkap Menkeu di laman resmi Instagram.

Baca Juga: Tak Ingin Terburu-buru Terjun ke Politik, Cinta Laura: Aku Tidak Ingin Jadi Pemimpin yang Buta

Tujuannya menyiapkan prevention, preparedness, dan response atau PPR.  Task force ini dipimpin Menkeu Indonesia dan Menkeu Italia.

Task force mendapat banyak dukungan pada pembahasan antarkepala negara.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x