Tok! Kemenhub Tetapkan Perjalanan Kendaraan Lebih dari 250KM Wajib PCR, dokter Tirta: Peraturan mu Wagu!

- 1 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi - Dianggap bebani rakyat, Jokowi diminta evaluasi kebijakan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat.
Ilustrasi - Dianggap bebani rakyat, Jokowi diminta evaluasi kebijakan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat. //Pixabay/analogicus/

 

GALAMEDIA - Baru-baru ini beredar kabar bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh lebih dari 250 km kini wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain hasil negatif PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Menanggapi hal tersebut, influencer sekaligus dokter Tirta turut menyoroti peraturan tersebut.

Baca Juga: Psst, 7 Film dan C-Drama Populer Ini Dibintangi Aktor dan Aktris Korea Lho!

Melalui akun Twitter pribadinya @tirta_cipeng, influencer tersebut mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub aneh.

"Praturan mu wagu @kemenhub151," kata Dokter Tirta dilansir Galamedia dari akun Twittr @tirta_cipeng pada Senin, 1 November 2021.

Unggahan dokter Tirta pun turut dibanjiri beragam komentar dari netizen, tak sedikit dari mereka turut curiga adanya dugaan sejumlah nama pejabat pemerintahan yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x