Aturan Baru Naik Kendaraan dengan Jarak Lebih dari 250 KM Wajib Tes PCR atau Antigen

- 1 November 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Darma Legi/

GALAMEDIA - Pemerintah menerapkan peraturan terbaru bagi perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan harus tes PCR atau Antigen.

Peraturan ini disampaikan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Seperti yang dilansir Galamedia dari laman resmi Kemenhub, hal ini sebagai bentuk pembatasan sosial masyarakat untuk menekan penurunan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang, Ini Daftar Daerah di Jabar yang SIAGA dan WASPADA 1-2 November 2021

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi peraturan terbaru ini berlaku bagi para pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi lebih dari 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Mirip Umar bin Khattab, Ferdinand Hutahaean Tak Terima: Dia Tambah Warga Miskin Jakarta

Untuk surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Sementara penujukan kartu vaksin minimal sudah melakukan vaksin dosis 1.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x