GALAMEDIA - Pemerintah menerapkan peraturan terbaru bagi perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan harus tes PCR atau Antigen.
Peraturan ini disampaikan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Seperti yang dilansir Galamedia dari laman resmi Kemenhub, hal ini sebagai bentuk pembatasan sosial masyarakat untuk menekan penurunan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang, Ini Daftar Daerah di Jabar yang SIAGA dan WASPADA 1-2 November 2021
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi peraturan terbaru ini berlaku bagi para pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi lebih dari 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Untuk surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Sementara penujukan kartu vaksin minimal sudah melakukan vaksin dosis 1.