Kemenhub Tetapkan Wajib PCR Bagi Pelaku Kendaraan Lebih 250KM, Netizen: Percuma Vaksin, Ini Negeri Para Mafia

- 1 November 2021, 16:58 WIB
Tes PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat menerapkan harga tes PCR baru./
Tes PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat menerapkan harga tes PCR baru./ /Rudy and Peter Skitterians./Pixabay

GALAMEDIA - Baru-baru ini beredar kabar bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh lebih dari 250 km kini wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain hasil negatif PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua, DPR RI: Tuntaskan Jaringan Pengkhianatan Ini

Menanggapi hal tersebut, influencer sekaligus dokter Tirta turut menyoroti peraturan tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @tirta_cipeng, influencer tersebut mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub aneh.

"Praturan mu wagu @kemenhub151," kata Dokter Tirta dilansir Galamedia dari akun Twittr @tirta_cipeng pada Senin, 1 November 2021.

Unggahan dokter Tirta pun turut dibanjiri beragam komentar dari netizen, tak sedikit dari mereka turut curiga adanya dugaan sejumlah nama pejabat pemerintahan yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x