Sudjiwo Tedjo 'Redam' Isu Gunakan Transportasi dengan Jarak Tempuh 250KM Wajib PCR: Patuhi, Tapi...

- 1 November 2021, 16:33 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/ /

GALAMEDIA - Baru-baru ini beredar kabar bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh lebih dari 250 km kini wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain hasil negatif PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Alhasil peraturan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tok! Kemenhub Tetapkan Perjalanan Kendaraan Lebih dari 250KM Wajib PCR, dokter Tirta: Peraturan mu Wagu!

Namun menariknya, budayawan Sudjiwo Tedjo bukannya bersikap pro atau kontra, dirinya seolah meredam kabar tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo, budayawan tersebut nampak menyarankan lebih baik mengenai syarat wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km dipatuhi.

Lebih jauh, dikatakan Sudjiwo Tedjo, apabila tujuan dari aturan wajib PCR/Antigen bagus, maka dia berharap akan berdampak baik bagi seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x