Sudjiwo Tedjo 'Redam' Isu Gunakan Transportasi dengan Jarak Tempuh 250KM Wajib PCR: Patuhi, Tapi...

- 1 November 2021, 16:33 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/ /

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranga, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dilansir dari Antara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x