Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranga, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dilansir dari Antara.***