Tagar ‘Jejak Berdarah KM 50’ Trending di Twitter, Ali Syarief: Surat Tugas Itu Jadi Titik Sidik Komnas HAM

- 3 November 2021, 13:45 WIB
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya.
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya. /Twitter / @alisyarief/

GALAMEDIA – Kasus dugaan pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perbincangan hangat.

Usai sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober lalu, terungkap fakta diduga adanya surat tugas yang diberikan Polda Metro Jaya kepada tujuh anggota kepolisian.

Seorang saksi dari kepolisian, Toni Suhendar mengatakan dirinya dan enam anggota kepolisian lainnya mendapat mandat berupa surat tugas yang berisi perintah pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Konferensi COP26, Keberhasilan Jadi Alasan Pembahasan Citarum di Skotlandia

Perintah tersebut disebut Toni datang dari Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Terungkapnya fakta baru dengan dugaan adanya surat tugas tersebut menuai banyak komentar dari berbagai pihak. Akademisi Cross Culture Ali Syarief ikut menyoroti hal tersebut.

Dalam cuitannya melalui akun Twitter @alisyarief, ia mengatakan surat tugas tersebut sudah seharusnya menjadi titik penyelidikan Komnas HAM.

Ali Syarief juga menegaskan hal ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyat.

Baca Juga: Program PEN Untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia, Paket Stimulus Fiskal Skala Besar

“Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya. Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat,” tulis Ali dalam cuitannya.

Lebih lanjut dalam persidangan lanjutan yang kembali digelar pada Selasa, 2 November 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwarnai perdebatan antara Majelis Hakim dan JPU.

JPU keberatan dengan kehadiran tujuh orang saksi di persidangan, dan tetap ingin saksi diperiksa secara daring.

Baca Juga: Penasaran dengan Drakor Now We Are Breaking Up, Netizen Tak Sabar Lihat Aksi Song Hye Kyo dan Jang Ki Young

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan juga sempat meminta sebagian pengunjung sidang dan para jurnalis untuk ke luar dari ruang sidang dengan dalih protokol kesehatan.

Warganet pengguna Twitter ramai mendesak penegakkan keadilan terhadap kasus pembunuhan 6 laskar FPI. Tagar #JejakberdarahKM50 menggema hingga Rabu, 3 November 2021.

“Kalo ada SURAT TUGAS yg menewaskan 6 Syuhada Laskar FPI berarti ini TINDAK PIDANA murni PELANGGARAN HAM BERAT,” ujar akun @murtado_zaki.

“Mencari KEADILAN, bak mencari jarum yang jatuh dalam jerami. Begitulah kondisi penegakan hukum di Indonesia saat . #JejakBerdarahKM50,” tulis warganet lainnya dalam akun @MsyahrirTulo.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x