Tagih Janji PT Taekwang untuk Buat Akses Jalan Pemdes Belendung Subang Gandang Advokat

- 8 November 2021, 14:27 WIB
Aparatur Pemdes Belendung Kecamatan Cibogo saat memohon bantuan hukum ke Kantor Advokat Dede Sunarya.
Aparatur Pemdes Belendung Kecamatan Cibogo saat memohon bantuan hukum ke Kantor Advokat Dede Sunarya. /Dally Kardilan


GALAMEDIA - Akibat masih belum direalisasikan janji perusahaan PT Taekwang Industri Indonesia, perusahaan sepatu terbesar asal Korea yang berlokasi di Jalan Raya Subang-Cibogo, Subang bakal dipermasalahkan secara hukum oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Belendung, Kecamatan Cibogo.

Hal ini dikarena perusahaan yang akan membuka akses jalan ke wilayah Desa Belendung sejak tahun 2014 hingga kini masih belum terealisasi. Untuk itu, pihak Pemdes telah menggandeng advokat, Dede Sunarya TP, S.H., M.H.

Plh. Kades Belendung, Endang Sugianto yang ditemui wartawan, Senin, 8 November 2021 2021, membenarkan kalau pihaknya telah sepakat akan segera membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Polisi: Kecelakaan Maut Vanessa Angel Akibat Kelalaian Sopir

Sebab, selama ini masyarakat umum tidak tahu, bahwa bangunan pabrik PT Taekwang Industri Indonesia yang saat ini telah berdiri megah dan salah satu pabrik terbesar di wilayah Kecamatan Cibogo tersebut, mayoritas bangunannya berada di area tanah wilayah Pemerintahan Desa Belendung, dan beromisili di Dusun 2 RT.17/06 Desa Belendung.

Sejak tahun 2014 perusahaan berjanji akan membuka aksses jalan ke Desa Belendung melalui dana CSR-nya. Janji tersebut tertuang dalam Rencana pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL-RTL) yang dibuat Perusahaan PT Taekwang sebelum menempuh ijin mendirikan bangunan pabrik.

“Saya yakin dengan adanya akses jalan dari Pabrik ke wilayah Belendung, selain dapat mengurangi permasalahan kemacetan di sekitar Jl. Kapten Hanapiah juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Belendung,” tegas Endang.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 November 2021: Antam dan UBS Stabil

Hal senada diungkapkan Ketua BPD Belendung Sony Kusdinar S.Pd. Ia mengatakan kalau Pemdes Belendung telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Dede Sunarya TP, S.H., M.H. untuk menuntut secara hukum atas kelalaian perusahaan PT Taekwang, yang telah berjanji akan membuat jalan ke wilayah Belendung.

‘Dalam RPL-RTL Tahun 2014 PT Taekwang, disebutkan akan membuka akses jalan ke wilayah belendung yang akan dibiayai dari anggaran CSR perusahaan, namun sampai saat ini masih belum dilaksanakan,” ujar Sony.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x