Catat! Ini Konsekuensi Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun

- 9 November 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Jadi warga diminta melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Petugas salah satu gerai Samsat di kantor kecamatan di Jakarta, pada Selasa 9 November 2021 mengungkapkan, tempat itu hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.

Baca Juga: Orangtua Vanessa Angel Akui Punya Firasat Jelang Kepergian Sang Putri: Satu Tahun Ini Lebih...

Khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun dapat menyelesaikan administrasinya di Samsat induk.

Di samping, harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenai denda.

Sanksi berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah