Catat! Ini Konsekuensi Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun

- 9 November 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

GALAMEDIA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajibannya yakni membayar pajak setiap tahun.

Adapun besarannya sesuai jenis dan tahun pembuatan dari mobil atau motor yang dimiliki.

Dulu pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.

Baca Juga: Atta Halilintar Sambangi Polres Metro Jaksel, Ada Apa Ya?

Tetapi sekarang sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Bahkan, kini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.

Baca Juga: 5 Kandidat Kuat Kasad Baru Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Ada Letjen Dudung Abdurachman

Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat. Namun, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x