Tak Bayarkan Pajak Hingga Rp 2,6 Miliar, Korporasi dan Dua Pengusaha di Bekasi jadi Tersangka

- 1 November 2021, 17:50 WIB
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana (kiri) bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar (tengah) dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono saat menyapaikan rilis di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana (kiri) bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar (tengah) dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono saat menyapaikan rilis di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Diduga tak bayarkan pajak hingga Rp 2,6 miliar, satu korporasi dan dua pengusaha di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan.

Tiga tersangka terdiri dari dua orang yakni YSM, AIW dan satu korporasi PT GF. Mereka diduga tak membayar pajak selama satu tahun di tahun 2018 lalu.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya.

Setelah rampung diselidiki, pihak DJP Jabar II melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Baca Juga: Khawatirkan Banyak Spesias Punah Akibat Perubahan Iklim, UGM Yogyakarta: Tantangan yang Sama dengan Manusia

"Ini terkait penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pajak yang dilakukan penyidikan oleh penyidik DJP Kanwil Jabar II," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 1 November 2021.

Diterangkan Riyono, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2018.

Tindakan tersangka itu bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2200 tentang Cipta Kerja.

"Kerugian negara terkait tindak pidana pajak itu adalah sebesar Rp 2.639.670.983," ungkap Riyono.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x