Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana.
Ia pun berkomitmen untuk tak segan menyeret korporasi jika terbukti bersalah.
"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan," tegasnya.
"Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," tutur Asep.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati adanya wajib pajak yang tak membayar pajak.
Baca Juga: Pinjol Langsung Diberantas di Jabar, Dr Edi Hasibuan: Polda Jabar Respon Cepat Keresahan Masyarakat
Pihaknya bisa mengecek hal tersebut melalui sistem yang dimiliki direktorat pajak.
"Kami punya di dalam sistem kami, yaitu sistem CRM. Disitu bisa dilihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN itu langsung masuk ke kuadran 9, bahwa ini adalah risiko tinggi, karena ini PPN," terang dia.
"Karena PPN itu wajib pajaknya sebenarnya perusahaan bukan bayar PPN. Kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekianpuluh miliar PPN, itu enggak. PPN itu mereka tidak pernah bayar, yang bayar itu masyarakat," paparnya.