Tak Bayarkan Pajak Hingga Rp 2,6 Miliar, Korporasi dan Dua Pengusaha di Bekasi jadi Tersangka

- 1 November 2021, 17:50 WIB
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana (kiri) bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar (tengah) dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono saat menyapaikan rilis di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana (kiri) bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar (tengah) dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono saat menyapaikan rilis di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: 'Kesuksesan' Jokowi di KTT G20 Disorot Dunia Hingga Disebut Pantas Jadi Contoh Presiden RI Selanjutnya

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana.

Ia pun berkomitmen untuk tak segan menyeret korporasi jika terbukti bersalah.

"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan," tegasnya.

"Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," tutur Asep.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati adanya wajib pajak yang tak membayar pajak.

Baca Juga: Pinjol Langsung Diberantas di Jabar, Dr Edi Hasibuan: Polda Jabar Respon Cepat Keresahan Masyarakat

Pihaknya bisa mengecek hal tersebut melalui sistem yang dimiliki direktorat pajak.

"Kami punya di dalam sistem kami, yaitu sistem CRM. Disitu bisa dilihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN itu langsung masuk ke kuadran 9, bahwa ini adalah risiko tinggi, karena ini PPN," terang dia.

"Karena PPN itu wajib pajaknya sebenarnya perusahaan bukan bayar PPN. Kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekianpuluh miliar PPN, itu enggak. PPN itu mereka tidak pernah bayar, yang bayar itu masyarakat," paparnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah