Oleh karena itu, ujar Harry, jika PPN sampai tidak disetor, maka hal itu sudah menyalahi.
"Ini sama dengan korupsi kalau di birokrat, karena itu uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka," tambahnya.
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua, DPR RI: Tuntaskan Jaringan Pengkhianatan Ini
Sebelum pelimpahan tahap dua ini, Harry mengakui pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan pihak korporasi PT GF yang bergerak di bidang pengecatan sparepart otomotif itu hingga kedua tersangka.
"Di pajak sebenarnya kita tidak serta merta, ketika mereka tidak setor, itu dipidanakan. Karena kami menganut remedium. Jadi sebisa mungkin diimbau dulu," kata Harry.
"Jadi wajib pajak ini tidak serta merta lakukan penyidikan, tapi didahului oleh dilakukan imbauan, sudah diminta pembetulan, diminta menyetorkan dengan denda lebih murah," tuturnya.
Meski tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negar.
"Sehingga dengan berat hati, kita lakukan penegakkan keadilan, dengan kerugian negara itu," pungkasnya.***