"Apakah negara kita belum siap untuk melindungi korban pelecehan seksual?," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.
Dia menegaskan bahwa tak ada satupun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbudristek membolehkan perzinaan.
Baca Juga: Jin Khodam Berbeda dengan Qorin, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar
"Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," tegas Nizam dikutip Galamedia Selasa, 9 November 2021.***