Tsamara Amany Berang, Nadiem Makarim Diserang Habis-habisan Gegara Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 9 November 2021, 20:49 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. /Antara/

GALAMEDIA - Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi membuat Mendikbud Nadiem Makarim panen kritik.

Pasalnya, aturan yang belum lama ditekan Nadiem tersebut justru dinilai sebagian pihak melegalkan praktik zina di lingkungan perguruan tinggi.

Sebab itu, beberapa kalangan justru menyerukan agar Nadiem Makarim membatalkan alias mencabut aturan tersebut.

Menanggapi gencarnya serangan kepada Nadiem Makarim, politisi PSI Tsamara Amany ikut angkat bicara.

Baca Juga: Soroti Teror Bom di Rumah Veronica Koman, Natalius Pigai Minta Pemerintah Jamin Hak Hidup dan Keamanan Warga

Tsamara Amany menyayangkan kritik yang terus dilayangkan kepada Nadiem. Padahal kata dia, Mendikbud Ristek justru mengeluarkan aturan ini untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan akademik.

"Mendikbud berani membuat peraturan untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan akademik, diserang habis-habisan karena dianggap tak sesuai norma & agama," kata Tsamara Amany dalam cuitan Twitter Selasa, 9 November 2021.

Dia pun mempertanyakan bahwa banyaknya penolakan terhadap aturan tersebut sebagai tanda bahwa negara belum siap melindungi korban pelecehan.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Begini Respons KSAL Yudo Margono

"Apakah negara kita belum siap untuk melindungi korban pelecehan seksual?," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.

Dia menegaskan bahwa tak ada satupun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbudristek membolehkan perzinaan.

Baca Juga: Jin Khodam Berbeda dengan Qorin, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar

"Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," tegas Nizam dikutip Galamedia Selasa, 9 November 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah